Rabu, Oktober 29, 2014

Sosialisasi UU No. 6/2014 tentang Desa

Perhimpunan Jurnalis Indonesia Pengurus Daerah Jawa Barat (PJI Jabar) bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran menggelar Diskusi Panel “Sosialisasi Implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa” pada:

Hari    : Kamis, 30 Oktober 2014
Pukul    : 09.00 sd 12.00 WIB
Tempat    : Bale Sawala Unpad,
Jl. Raya Bandung – Sumedang, Km. 21, Jatinangor

Narasumber:
- Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A (Dosen Fisip Unpad);
- Budiman Sudjatmiko, M.Sc., M.Phil (Anggota DPR RI Fraksi PDIP/Tim Perumus UU Desa);
- R. Cornell Syarief Prawiradiningrat, M.M (Kepala BPK RI Perwakilan Jabar);
- Asep Aan Dahlan, S.Sos., M.Si. (Camat Jatinangor);
- Drs. Endi Ruslan (BPMPD Kabupaten Sumedang).
moderator : Dr. H. Soni A. Nulhaqim, S.Sos., (Kepala UPT Humas Unpad).

Salam,
iwa-Koran Sindo/Ketua PJI Jabar

Jumat, Agustus 08, 2014

BUKBER PJI Jabar - Chevron di Holiday Inn Bandung 14 Juli 2014

Workshop Geothermal PJI Jabar-Chevron

Workshop Energi Panas Bumi Bagi Jurnalis ”Peran Media dalam Strategi Pengembangan Energi Geothermal” Rabu,11 Juni 2014 di Hotel Gino Feruci

Kamis, Agustus 07, 2014

AD/ART


ANGGARAN DASAR
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)

MUKADIMAH

Bahwa sesungguhnya Negara Kesatuan Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945 sebagai negara merdeka dan berdaulat adalah berkat ridho dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia dengan demikian merupakan kedaulatan dan kemerdekaan warganegara Republik Indonesia, pemilik sah hak-hak publik sebagai hak asasi manusia.

Bahwa perwujudan salah satu hak publik, yaitu hak memperoleh akses informasi yang bebas, adalah kebebasan pers dalam kehidupan bernegara yang demokratis, sementara wartawan adalah pengemban amanat publik.

Bahwa menyadari perannya sebagai pengemban amanat publik, wartawan Indonesia terpanggil melanjutkan tradisi demokrasi dengan membentuk sebuah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I NAMA, ASAS dan SIFAT
Pasal 1
(1)  Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi, didirikan pada tanggal 21 Nopember 1998 di Yogyakarta, dan dikukuhkan dalam Kongres Nasional I di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 23 Maret 2000 untuk waktu yang tidak ditentukan. Selanjutnya dalam kongres luar biasa (KLB) di Wisma Sargede, Yogyakarta pada tanggal 17-19 Desember 2004 berubah nama menjadi Perhimpunan Jurnalis Indonesia, yang disingkat PJI.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berazaskan demokrasi.
(3)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah organisasi profesi wartawan yang mempunyai integritas, bersifat independen dan terbuka tanpa memandang asal keturunan, suku, ras dan agama.

BAB II KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai struktur organisasi.
(5)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilengkapi dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang dan Bendera.
(6)  Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Program Kerja, Kode Etik Wartawan Indonesia, Lambang Bendera ditetapkan oleh Kongres Nasional.


Pasal 3
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) mempunyai Kartu Tanda Anggota.

BAB III TUJUAN
Pasal 4
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) bertujuan mewujudkan kehidupan pers yang bebas, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi.
Pasal 5
Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) berupaya:
  1. Mensosialisasikan dan memperjuangkan kebebasan pers.
  2. Menegakkan Kode Etik Wartawan Indonesia.
  3. Mengembangkan profesionalisme wartawan.
  4. Memeperjuangkan kesejahteraan wartawan.
  5. Melakukan advokasi terhadap wartawan.
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1)  Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) beranggotakan wartawan Indonesia baik yang bekerja di media cetak, radio, televisi, maupun multimedia.
(2) Anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) adalah wartawan profesional yang independen dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
Pasal 7
Persyaratan menjadi anggota Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI):
  1. Warga Negara Republik Indonesia.
  2. Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat.
  3. Bekerja sebagai wartawan.

Pasal 8
Kewajiban anggota:
  1. Menaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan semua keputusan organisasi.
  2. Menjaga nama baik dan wibawa organisasi.
  3. Membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
  1. Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi.
  2. Mengajukan usul, saran dan atau kritik.
  3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus.

BAB V ORGANISASI
Pasal 10
Di tingkat nasional, kekuasaan tertinggi organisasi adalah Kongres Nasional.
Di tingkat daerah, kekuasaan tertinggi adalah Konperensi Daerah.

Pasal 11
Pengurus Pusat terdiri dari:
  1. Pengurus Harian
  2. Beberapa kompartemen yang diperlukan.

Pasal 12
(1)  Pengurus Harian Pusat terdiri dari:
  1. Ketua Umum,
  2. Dua orang Ketua,
  3. Satu Sekretaris Jenderal,
  4. Dua orang Wakil Sekretaris Jenderal
  5. Bendahara Umum,
  6. Satu orang Wakil Bendahara.

(2) Masa bakti Pengurus Pusat ditetapkan selama 5 lima tahun.
(3)  Pada akhir masa bakti, Pengurus Pusat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban di hadapan Kongres.
Pasal 13
Di tiap Provinsi dibentuk pengurus Daerah (pengda).
Pasal 14
(1)  Pengurus Daerah terdiri dari Pengurus Harian dan beberapa Kompartemen.
(2) Masa bakti Kepengurusan Daerah ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
(3)  Ketua Pengurus Daerah dapat dipilih kembali satu periode berikutnya.
(4)  Pada akhir masa bakti, Pengurus-Pengurus Daerah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Konferensi Daerah.

Pasal 15
Pengurus Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Pasal 16
(1)  Di tingkat nasional dibentuk Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik.
(2) Anggota Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik adalah wartawan yang telah berprofesi minimal 10 (sepuluh) tahun sebagai wartawan dan dikenal mempunyai integritas moral yang tinggi.
(3)  Jumlah anggota Mejelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik masing-masing 9 (sembilan) orang termasuk Ketua Umum sebagai anggota ex-officio.
(4)  Keanggotaan Mejelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kehormatan Kode Etik ditetapka oleh Kongres.

Pasal 17
(1)  Majelis Pertimbangan Nasional merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau, serta menyampaikan saran dan kritik kepada Pengurus Nasional, diminta atau tidak diminta.
(2) Dewan Kehormatan Kode Etik merupakan lembaga otonom yang bertugas memantau pemahaman dan pelaksanaan Kode Etik Wartawan Indonesia, diminta atau tidak diminta.
(3)  Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Nasional dan Dewan Kode Etik diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VI KONGRES, KONFERENSI, RAPAT
Pasal 18
(1)  Kongres diselenggaran sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Kongres menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Wartawan Indonesia, Program Kerja, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
(3)  Kongres memilih dan menetapkan personalia Pengurus Nasional.
(4)  Dalam keadaan luar biasa dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Kongres Luar Biasa.
(5)  Di antara dua kongres diselenggarakan Konferensi Kerja Nasiona.

Pasal 19
(1)  Konferensi Daerah diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Konferensi Daerah memilih dan menetapkan personalia Pengurus Daerah, Program Kerja, dan keputusan-keputusan hal yang dianggap perlu.
(3)  Dalam keadaan luar biasa, dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Rapat Kerja Daerah Luar Biasa.
(4)  Konferensi Kerja Daerah diselenggarakan menjelang Konferensi Kerja Nasional.

BAB VII KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 20
Kekayaan organisasi diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, dan usalah lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII PEMBUBARAN DAN HAL LAINNYA
Pasal 21
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan oleh Kongres.
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Minggu, Oktober 28, 2012



TENTANG PJI JABAR

PERHIMPUNAN JURNALIS INDONESIA (PJI) lahir di era reformasi. Organisasi pers ini berupaya mengangkat semangat untuk mengisi ruang kebebasan pers yang merupakan alat vital demokrasi, menjadi tonggak kelahirannya. 
Berlatar belakang untuk mendedikasikan dirinya dalam mewujudkan kehidupan pers yang bebas dan independen dengan tetap berpegang teguh pada moralitas dan prinsip-prinsip profesionalisme sebagai wujud atas cita-cita luhurnya untuk menciptakan kehidupan yang lebih demokratis dan sejahtera.
Era reformasi banyak melahirkan organisasi jurnalis. Sebuah pertanda bahwa lahan subur bagi ketersediaan ruang kebebasan bagi organisasi jurnalis. Akan tetapi nampaknya belum cukup untuk menampung peliknya masalah yang dihadapi profesi jurnalis. 
Kita semua sadar atas perlunya banyak organisasi profesi untuk mewujudkan idealisme. Kesepakatan membentuk PJI sebagai wadah baru bagi jurnalis terbentuk dalam semangat berbagi untuk memecahkan masalah yang dihadapi jurnalis.
Sesuai akta pendirian PJI No 2 Tanggal 11 Januari 2006 pada notaris Meiyane Halimatussyadiah, SH, untuk menjalankan roda organisasi Ismed Hasan Putro saat itu disepakati sebagai Ketua Umum PJI. Sedangkan Fikar W. Eda terpilih sebagai Sekretaris Jendral PJI. Atas pertemuan dan kesepakatan tersebut, 15 Januari 2005 jadi tonggak kelahiran PJI. Pada 2011, Ketua Umum PJI dijabat Imam Prihadiyoko, wartawan Harian Kompas.
Langkah penghimpunan kekuatan dan konsolidasi di berbagai daerah lakukan. PJI menggelar serangkaian pelatihan dan diskusi bersama tokoh nasional dan jurnalis. Kegiatan tersebut bukan hanya di Jakarta, tapi juga di berbagai daerah sebagai bentuk kristalisasi masalah yang ada. PJI merasa perlu memperhatikan masalah yang dihadapi jurnalis di daerah.
Di Jawa Barat sendiri, PJI Jabar dibentuk pada 7 November 2007. Para pengurus PJI Jabar dilantik Pengurus Pusat PJI pada 19 April 2008. Hingga kini eksistensi PJI di Jawa Barat terus diwarnai dengan serangkaian kegiatan yang terfokus pada peningkatan profesionalisme jurnalis.
Tema yang diangkat sebagai respons atas berbagai peristiwa aktual yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, kebebasan pers, dan masalah sosial lainnya. Dalam pelaksanaannya, PJI bekerja sama dengan banyak pihak mulai dari Dewan Pers, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain-lain. Selain itu, PJI juga terlibat aktif dalam pembahasan Kode Etik Wartawan Indonesia bersama-sama dengan organisasi pers lainnya di bawah koordinasi Dewan Pers.
Seiring dengan makin solidnya organisasi secara internal, PJI menyadari bahwa masih ada satu langkah lagi untuk lebih maju dalam menjalankan roda organisasi ke depan. Hingga kini PJI tetap selektif dalam memilih anggota dengan berprinsip pada azas keprofesionalan.*

Struktur Pengda PJI Jabar


Struktur 
Pengurus Daerah
Perhimpunan Jurnalis Indonesia Jawa Barat
(Pengda PJI Jabar)
 Periode 2014-2015

Ketua                : Iwa Ahmad Sugriwa (KoranSindo)
Wakil Ketua      : Robby Sanjaya (Jurnas)
Wakil Ketua II   : Iksan (TribunJabar)

Sekjen              : Andri Ridwan Fauzi (Galamedia)
Wakil Sekjen : Hazmirullah (Pikiran Rakyat) 
Bendahara        : Putri Nastiti (Antara) 
  
A. KOMPARTEMEN ANGGOTA&ORGANISASI
Ketua : Hedi Ardhia (BisnisIndonesiaJabar)
Wakil Ketua : Azam Munawar (RadarBandung)
Sekretaris : Fuad Hisyamudin (InilahKoran)
Anggota : Amelia Astuti (RRI); Ririn NF (PikiranRakyat); Bayu Anggora Pratiwi (Radar Bandung); Rosyad Abidin (Galamedia); Jaka Permana (Inilah Koran); Wahyu (RadioSindo); Depi Gunawan (Radar Bandung); Agus Raharja (SCTV); Anwar Raharjo (PJTV)

B. KOMPARTEMEN PENDIDIKAN &PELATIHAN (DIKLAT)
Ketua : Oktora Veriawan (TribunJabar)
Wakil Ketua : Kiki Kurnia (Galamedia),
Sekretaris : Dadang Setiawan (Galamedia)
Anggota : Adi Ginanjar (BisnisJabar); Yugie Prasetyo (KoranSindo); Dila Nashear (KoranSindo); Agung Bhakti Sarasa (KoranSindo); Ecep Sukirman (PikiranRakyat); Satria Graha (PikiranRakyat); Apit Ardian (RadarBandung); Engkos Kosasih (Galamedia)

C. KOMPARTEMEN ADVOKASI&PERLINDUNGAN ANGGOTA
Ketua : Azis Abdullah (KabarPriangan) 
Sekretaris : Tiah SM (TribunJabar)
Anggota : Arif Pratama (RakyatMerdeka Online); Tantan Sulton (InilahKoran); Ajat Sudrajat (AntaraJabar); Dicky Mawardi (Galamedia); Agus Hermawan (Galamedia); Remy Suryadie (Galamedia)

D. KOMPARTEMEN PUBLIKASI DOKUMENTASI
Ketua : Kemal Setia Permana (TribunJabar)
Wakil Ketua : Yurri Erfansyah (BandungNewsPhoto)
Sekretaris :Gani Kurniawan (TribunJabar)
Anggota :Armin Abdul Jabar (PikiranRakyat); Agustian Putra Nurcahyo (BdgNewsPhoto) 


 ANGGOTA :
1. Asep Anang Supriatna (eRKS FM Sumedang)
2. Dadang AR (Radar Garut)
3. Igun Gunawan (Sumedang Ekspres)
4. Erik Andang Kurnia (RadarSumedang)
5. Tri Budi Satria (RadarSumedang)
6. Yogo Muki (InilahKoran)
7. Iwan Rakhmat Purnama, (eRKS FM Sumedang)
8. Usep Saepudin, (eRKS FM Sumedang)
9. Suhena (Radio eRKS Sumedang)
10.Ukas Budiman (ErKS FM)
11.Zeni Bima (KoranSumedang)
12.Indra Wiguna, (M-Tas Radio, Sumedang)
13.Hadi Barkah (SumedangOnline)
14.Nanang Sutisna (SumedangOnline)
15.Fitriyani (SumedangOnline)
16.Anep Paoji (BisnisJabar-Tasik)
17.Dede Ibin Muhibin (KompasTV-Tasik)
18.Andrian Fauzi (Detikcom)
19.Andri Herdiansyah (PJTV),
20.Tri Widiati (Galamedia),
21.Riki Fahmi Rizki (RadarCianjur)
22.Saep Lukman (KabelNews.com)
23.Ahmad Fikri (Antara Cianjur)

24.Yosef (RadarCianjur)
25.Riki Rizki Suhaeri (Radar Cianjur)
26.Reddy M.Daud (Cianjur Ekspres)

27.Azazya Sielfried (Radar Cianjur)
28.Hakim (RadarCianjur)
29.Mamat Mulyadi (RadarCianjur)
30.Arif (RadarCianjur)
31.Iman Nurman (SumedangEkspres)

32.Ismail Edwin (RadarSumedang)
33.Asep Nurdin (El Shinta)
34.Husni (Metro TV)
35.Devi Supriyadi (Kabar Priangan)
36.Nanang Sutisna (KP)
37.Ziyan (Galamedia) 
38.Alan Dahlan (e-Media.co)
Zaenal Mutaqin (InilahKoran-Subang)
39.Arief Farhan Kamil (KabarPriangan)
40.Abdul Latif (KabarPriangan)
41.Fani Ferdiansyah (KoranSindo-Garut)
42.Murwangi Adiningsih (RadarBandung)
43.Sandi Ferdiana (Republika)
44.Adie Haryanto (KoranSindo)
45.Dini Budiman (KoranSindo)
46.Teguh Raharjo (KoranJakarta)
47.Hendrik Alonso (BandungEkspres)
48.Aldi Hidayat (Bobotoh FM)
49.Budi Satria (PRFM)


Bandung, 1/1/2016
Ketua PJI Jabar
Iwa Ahmad Sugriwa

Sabtu, Oktober 27, 2012

PORTOFOLIO KEGIATAN PJI JABAR 2008-2012

Kegiatan PJI Jabar-CSR PT Chevron Geothermal Ind"Buka Puasa Bersama Anak Yatim: di Holiday Inn Dago Bandung,2 Agustus 2012


Kamis, Oktober 25, 2012

Selasa, Oktober 23, 2012